Peranan bidan yang tampak nyata adalah sebagai role model masyarakat, sebagai anggota masyarakat, advocatoar motivator, educator dan motivator, tentunya kompetensi seperti ini yang akan dikembangkan lebih lanjut melalui pendidikan dan pelatihan bagi para bidan. Peranan yang harus di lihat sebagai “main idea” untuk membentuk sebuah peradaban dan tatanan seebuah pelayanan kesehatan. Tuntutan professional diseimbangkan dengan kesejahteraan bidan daerah terpencil. Pemerintah telah mencanangkan mengangkat bidan sebagai PNS. Suatu langkah aktif dalam rangka menyongsong peningkatan pelayanan di daerah terpencil.
Peran bidan mengacu pada keputusan Menkes RI no. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan. Bidan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya ibu hamil, melahirkan dan senantiasa berupaya mempersiapkan ibu hamil sejak kontak pertama saat pemeriksaan kehamilan memberikan penyuluhan tentang manfaat pemberian ASI secara berkesinambungan sehingga ibu hamil memahami dan siap menyusui anaknya.
PERAN DAN FUNGSI BIDAN DALAM PROMOSI KESEHATAN
A. Peran Bidan Sebagai Advocator
advokasi adalah suatu pendekatan kepada seseorang atau bidan/organisasi yang di duga mempunyai pengaruh terhadap keberhasiln suatu program atau pelaksanaan suatu kegiatan. Secara operasional, advokasi adalah kombinasi antara gerakan perorangan dan masyarakat yang di rancang untuk memperoleh komitmet politis, dukungan kebijakan, penerimaan gagasan, atau dukungan terhadap system untuk suatu tujuan atau program tertentu.
a. Peran bidan sebagai advocator antara lain :
1. melakukan kegiatan advokasi kepada para pengambil keputusan berbagai program dan sector yang terkait dengan kesehatan
2. melakukan upaya agar para pengambil keputusan tersebut meyakini atau mempercayai bahwa program kesehatan yang ditawarkan perlu di dukung melalui kebijakan atau keputusan politik
3. kebijakan itu dalam bentuk peraturan, Undang-Undang, instruksi yang menguntungkan kesehatan public
4. sasarannya yaitu pejabat legislatif dan eksekutif. Para pemimpin pengusaha, organisasi politik dan organisasi masyarakat baik tingkat pusat, propinsi, kabupaten, keccamatan desa kelurahan.
b. Bentuk Kegiatan
1. lobi politik : berbincang secara informasi keada para pejabat untuk menginformasikan dan membahas masalah dan program kesehatan yang akan dilaksanakan, meyampaikan masalah kesehatan yang dihadapi di wilayah kerjanya dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat, memberikan alternative untuk menanggulangi masalah di dukung dengan data yang akurat
2. Seminar atau Presentasi
Seminar atau presentasi yang di hadiri oleh para pejabat lintas program dan lintas sektoral. Petugas kesehatan menyajikan masalah kesehatan di wilayahnya, lengkap dengan data dan iliutrasi yang menarik, serta rencana program pemecahannya. Kemudian masalah tersebut di bahas bersama yang akhirnya diharapkan akan diperoleh komitmen dan dukungan terhadap program yamg akan dilaksanakan.
3. Media
Menyampaikan masalah kesehatan menggunakan media dalam bentuk lisan, artikel, berita, diskusi, penyampaian pendapat untuk membentuk opini public.
c. proses advokasi
proses advokasi antara lain:
B. Peran Bidan Sebagai Edukator
1. memberikan pendidikan kesehatan dan konseling dalam asuhan dan pelayanan kebidanan di setiap tatanan pelayanan kesehatan di institusi dan komunitas, menthorship dan preceptorship terhadap calon tenaga kesehatan bidan baru.
2. Memberi kemampuan dan memberikan kemungkinan kepada masyarakat agar mereka mampu memelihara dan meningkatkan masyarakat mereka.
Fungsi boidan sebagai educator :
Sasaran : masyarakat pada umumnya di sesuaikan dengan permasalahan kesehatan
Contoh :
Dalam menjalankan tugasnya sebagai educator, bidan terlebih dahulu memperlihatkan karakteristik masyarakat yang menjadi sasaran
Masyarakat yang peduli kesehatan misalnya LSM kesehatan, organisasi profesi yang bergerak di bidang kesehatan
Masyarakat yang karena kondisinya kurang memadai sehingga tidak dapat memelihara.
C. Peran Bidan Sebagai Pendamping
Pendampingan merupakan suatu aktivitas yang dilakukan dan dapat bermakna pembinaan, pengajaran, pengarahan dalam kelompok yang lebih berkonotasi pada menguasai, mengendalikan dan mengontrol. Peran pendamping hanya sebatas pada memberikan alternative, saran, dan bantuan dari konsultatif dan tidak pada pengambilan keputusan. Dalam upaya pemecahan masalah, peran pendamping hanya sebatas pada memberikan alternative yang dapat diimplementasikan. Dan kelompok pendampingan dapat memilih alternative mana yang sesuai untuk di ambil. Pendamping perannya hanya sebatas memberikan pencerahan berpikir berdasarkan hubungan sebab akibat yang logis.
Dalam rangka pendampingan ini, hubungan yang di bangun oleh pendamping adalah hubungan konsultatif dan partisipatif. Dengan adanya hubungan itu, maka peran yang di dapat dimainkan oleh pendamping dalam melaksanakan fungsi pendampingan adalah :
1. peran motivator. Upaya yang dilakukan pendamping adalah menyadarkan dan mendorong kelompok untuk mengenali potensi dan masalah, dan dapat mengembangkan potensinya untuk memecahkan permasalahan itu.
2. Peran fasilitator. Pendamping mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan, menkondisikan iklim kelompok yang harmonis, serta memfasilitasi terjadinya proses saling belajar dalam kelompok.
3. Peran katalisator. Pendamping dalam hal ini dapat melakukan aktivitas sebagai penghubung antar kelompok pendampingan dengan lembaga di luar kelompok maupun kelompok lainnya.
Peran-peran pendamping tersebut hanya akan dapat dilaksanakan secara maksimal jika pendamping memahami kelompok yang didampinginya, oleh karena itu pendamping di upayakan dapat hadir di tengah mereka, hidup bers ama mereka, belajar dari apa yang mereka miliki, mengajar dari apa yang mereka ketahui, dan bekerja sambil belajar.
Pendampingan Desa Siaga
Peran adalah keterlibatan individu dalam suatu aktivitas. Keterlibatan dapat berupa keterlibatan langsung maupun tidak langsung. Pendamping adalah petugas yang ditunjuk untuk memfasilitasi dan melakukan aktifitas bimbingan kepada masyarakat untuk melalui tahapan – tahapan dalam sebuah program pembangunan.
Upaya pemberdayaan masyarakat atau penggerakan peran aktif masyarakat melalui proses pembelajaran yang terorganisasi dengan baik melalui proses fasilitasi dan pendampingan.
Kegiatan pendampingan dan fasilitasi diarahkan pada :
a. Pengidentifikasian masalah dan sumber daya
b. Diagnosis dan perumusan pemecahan masalah
c. Penetapan dan pelaksanaan pemecahan
d. Pemantauan dan evaluasi kelestarian
Keberhasilan pelaku pemberdayaan dalam memfasilitasi proses pemberdayaan juga dapat diwujudkan melalui peningkatan partisipasi aktif masyarakat. Fasilitator harus terampil mengintegritaskan tiga hal penting yakni optimalisasi fasilitasi, waktu yang disediakan, dan optimalisasi partisipasi masyarakat. Masyarakat pada saat menjelang batas waktu harus diberi kesempatan agar siap melanjutkan program pembangunan secara mandiri. Sebaliknya, fasilitator harus mulai mengurangi campur tangan secara perlahan. Tanamkan kepercayaan pada masyarakat yang selanjutnya akan mengelola program.
Berkaitan dengan jangka waktu keterlibatan fasilitator (pelaku pemberdayaan ) dalam mengawali proses pemberdayaan terhadap warga masyarakat, Sumodiningrat (2000) menjelaskan bahwa, pemberdayaan tidak bersifat selamanya, melainkan sampai target masyarakat mampu mandiri, dan kemudian dilepas untuk mandiri, meskipun dari jauh tetap dipantau agar tidak jatuh lagi. Meskipun demikian dalam rangka menjaga kemandirian tersebut tetap dilakukan pemeliharaan semangat, kondisi, dan kemampuan secara terus menerus supaya tidak mengalami kemunduran.
Sebagai tenaga ahli,fasilitator sudah pasti dituntut untuk selalu terampil melakukan:
Persoalan yang diungkapkan masyarakat saat problem solving tidak secara otomatis harus dijawab oleh fasilitator tetapi bagaiman fasilitator mendistribusikan dan mengembalikan persoaln dan pertanyaan tersebut kepada semua pihak (peserta atau masyarakat ). Upayakan bahwa pendapat masyarakatlah yang mengambil alih keputusan. Hal yang penting juga untuk diperhatikan pelaku pemberdayaan sebagai fasilitator harus dapat mengenali tugasnya secara baik.
Peran Pendamping Desa Siaga
Peran pendamping desa siaga terdiri dari fasilitator, konsultan, mediator, advokat dan problem solver. Kelima peran tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Fasilitas juga diartikan sebagai proses sadar, sepenuh hati dan sekuat tenaga membantu kelompok sukses meraih tujuan terbaiknya dengan taat pada nilai-nilai dasar partisipasi (PNPM Mandiri,2008).
- Konsultasi menurut Carson dan Gebber (2001) adalah sebuah pertemuan atau konferensi untuk saling bertukar informasi dan saran. Konsultasi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang sebuah tema, sehingga membantu pihak yang berkonsultasi dalam hal-hal berikut merencanakan kegiatanya, menentukan prioritas, memperbaiki penggunaan sumberdaya yang terbatas, memahami masalah yang dihadapinya serta mengatasinya.
- Mediasi. Sengketa dalam masyarakat desa sering kali ditemui dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu diperlukan proses mediasi. Proses mediasi menurut Lewis dan Singer (2005) adalah sebuah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang independen yaitu, mediator yang membantu para pihak yang sedang bersengketa untuk mencapai suatu penyelesaian dalam bentuk suatu kesepakatan secara sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang dipersengketakan.
persyaratan untuk menjadi mediator antara lain :
Menurut Adamson dan Bromley (2008), advokasi adalah usaha-usaha terorganisir untuk membawa perubahan – perubahan sistematis dalam kebijakan tertentu, regulasi atau pelaksaannya. Dalam desa siaga advokasi diperlukan untuk menjembatani antara masyarakat sebagai objek program dan pemerintah sebagai pelaksana program.
Secara umum dapat dikatakan bahwa advokasi adalah suatu pendekatan kepada seseorang atau badan / organisasi yang diduga mempunyai pengaruh terhadap keberhasilan suatu program atau kelancaran pelaksanaan suatu kegiatan.
4. Advokasi dan komunikasi yang efektif dapat berhasil bila dapat mempengaruhi pembuatan kebijakan dan implementasinya terhadap para stakeholder ( stakeholder primer, mitra (sekunder), kunci ataupun lawan). Dengan demikian indentifikasi analisis kepentingan stakeholders merupakan awal dalam pelaksanaan advokasi dan komunikasi. Hasil dari analisis stakeholder ini dapat memberikan asupan untuk teknik yang akan dipilih dalam memberikan advokasi dan komunikasi. Disamping itu pemilihan bahan yang digunakan dalam melakukan advokasi dan komunikasi juga merupakan hal yang menentukan keberhasilan pelaksanaan advokasi dan komunikasi.
5. Problem solving adalah sebuah proses mencari jalan keluar dari suatu permasalahan berdasarkan petunjuk dari seseorang problem solver. Problem solver adalah orang yang dipercaya untuk menyelesaikan permasalahan pemberdayaan dalam hal ini adalah permasalahan yang ditemui dalam pelaksanaan desa siaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar